SULTRA, MOINEWS.ID _ Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara menanggapi rilis mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, senilai Rp2,1 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, BPK menemukan ketidaksesuaian kualitas beton yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp55 juta.
Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
Menurutnya, temuan BPK justru harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara teknis melalui pengujian mutu beton di laboratorium yang independen.
“Temuan BPK telah menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualitas beton. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan agar segera berkoordinasi dengan laboratorium pengujian konstruksi yang berwenang untuk melakukan uji mutu beton secara ilmiah. Jika hasil pengujian menunjukkan mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka hal tersebut harus menjadi dasar untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana,” tegas Andi Tenggara.
LARA Sultra menilai bahwa apabila hasil uji laboratorium membuktikan mutu beton berada di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan pekerjaan harus dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Andi Tenggara, Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana tidak dapat melepaskan tanggung jawab, karena seluruh pihak tersebut telah menandatangani dokumen Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai dan layak diterima.
“Penandatanganan PHO bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut merupakan bentuk pernyataan bahwa pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Jika kemudian terbukti mutu beton tidak memenuhi standar, maka perlu didalami bagaimana pekerjaan itu bisa dinyatakan layak dan siapa yang bertanggung jawab atas persetujuan tersebut,” ujarnya.
Selain mutu beton, LARA Sultra juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada satu item pekerjaan. Aparat penegak hukum diminta turut memeriksa seluruh komponen pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satu yang menjadi perhatian LARA Sultra adalah pasangan batu talud. Menurut Andi Tenggara, perlu dipastikan kesesuaian antara material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan material yang benar-benar digunakan di lapangan.
“Jangan sampai dalam RAB direncanakan menggunakan batu gunung, tetapi yang dipasang justru batu kapur dengan kualitas yang berbeda. Jika benar terjadi ketidaksesuaian material, maka hal tersebut harus dihitung dampaknya terhadap kualitas konstruksi maupun potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
LARA Sultra menegaskan bahwa temuan BPK terkait ketidaksesuaian kualitas beton senilai Rp55 juta merupakan indikasi awal yang patut didalami lebih lanjut, bukan akhir dari proses pengawasan. Oleh karena itu, Kejaksaan diminta memperluas ruang lingkup penyidikan dengan memeriksa aspek mutu, volume, spesifikasi material, serta seluruh dokumen pelaksanaan proyek.
“LARA Sultra akan terus mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan proyek talud tersebut hingga terungkap secara menyeluruh. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak yang terbukti lalai maupun melakukan perbuatan melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Andi Tenggara.


