Proses Penyidikan Kasus TPKS Anak di Gowa Dinilai Lambat, LPRI Desak Kapolresta Buka Progres

Proses Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Merupakan Kasus Yang Harus Segera Ditindak Lanjuti Berdasarkan UU TPKS

Moinews.my id — Gowa, Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di Kabupaten Gowa memicu kritik publik. Lebih dari tiga bulan sejak pelaporan, keluarga korban mengaku belum menerima kepastian terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2026 dengan nomor registrasi LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulsel. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa pada Juli 2026.

Meski Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman menyatakan pada 13 Agustus 2026 bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga awal September 2026, keluarga korban masih menunggu kejelasan. Ayah korban, BT (57), menyayangkan ketiadaan informasi transparan mengenai langkah hukum terhadap terlapor berinisial R (20).

“Katanya polisi pelindung dan pengayom masyarakat, tapi kok pelaku tidak ditangkap? Di mana keadilan buat kami?” keluh BT saat ditemui di Gowa, Kamis (3/9/2026).

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu. Korban diketahui masih berusia 14 tahun saat kejadian.

Menanggapi pertanyaan awak media di Mapolresta Gowa pada hari yang sama, Kanit PPA Polresta Gowa Iptu Stevi beralasan bahwa ia baru menjabat sekitar satu minggu sehingga masih melakukan pendalaman berkas.

Kondisi ini menarik perhatian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPP LPRI). Sekjen DPP LPRI, A. Salim Agung, menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius, transparan, dan terukur. Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polisi seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan, bukan membiarkan masyarakat menunggu dalam proses yang tidak jelas,” tegas Salim.

LPRI mendesak Kapolresta Gowa untuk membuka progres penanganan perkara kepada keluarga korban dan memastikan penyidikan berjalan profesional. LPRI juga mendorong pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) jika persyaratan administratif telah terpenuhi.

Salim menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi atau menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) jika tidak ada perkembangan signifikan. “Kami akan mengawal persoalan ini. Jika stagnan, kami siap turun aksi dan meminta evaluasi terhadap proses penanganan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Gowa belum merilis keterangan resmi terkait status terkini terlapor. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Gowa sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *