News  

Dugaan Penyimpangan Solar SPBUN Tapuhahi Mencuat, IMALAK-SULTRA Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar dan Periksa Pengelola

Moinews.id, Bombana, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK-SULTRA) menyoroti dugaan carut-marut dalam pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Tapuhahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.

 

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Umum IMALAK-SULTRA, Akmal, yang meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan SPBUN tersebut.

 

IMALAK-SULTRA meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara untuk memeriksa direktur SPBUN terkait dugaan mekanisme penyaluran BBM jenis solar. Selain itu, IMALAK-SULTRA juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum berinisial S dan U diduga melakukan penyimpanan penyaluran BBM jenis solar, yang disebut merupakan pihak yang memiliki posisi penting dalam pengelolaan SPBUN tersebut.

 

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra tidak hanya melihat persoalan ini secara administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap tata kelola dan penyaluran BBM jenis solar di SPBUN Desa Tapuhahi. Direktur SPBUN maupun pihak-pihak yang memiliki posisi penting, termasuk oknum berinisial S dan U, perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa jika memang terdapat indikasi pelanggaran,” ujar Akmal.

 

IMALAK-SULTRA juga mendesak pihak terkait melakukan audit terhadap data rekomendasi penerima BBM di SPBUN Desa Tapuhahi dengan membandingkan data rekomendasi penerima BBM dengan praktik pengisian BBM yang terjadi di lapangan.

 

Hal ini dinilai penting untuk mengetahui apakah penerima BBM yang melakukan pengisian benar-benar sesuai dengan nama, jumlah, dan kuota yang tercantum dalam data rekomendasi.

 

“Kami meminta dilakukan audit dan pencocokan antara data rekomendasi penerima BBM dengan realisasi pengisian di lapangan. Apakah benar data rekomendasi tersebut sinkron dengan praktik pengisian BBM atau justru terdapat perbedaan. Ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Akmal.

 

IMALAK-SULTRA menilai apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data rekomendasi dengan realisasi penyaluran BBM, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

 

“apabila terdapat penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan peruntukan, data penerima, maupun ketentuan yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan karena itu harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.” Tutup akmal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *