google.com, pub-9197373721513323, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rumusan Kebijakan Juknis SPMB Daerah Pelibatan Sekolah Swasta dalam Jalur Afirmasi dan Domisili

Opini Oleh Aliyuddin S.Pd.

Pemerhati danĀ  Praktisi Pendidikan

Makassar – MOINEWS,- Dalam rangka menjamin pemerataan akses layanan pendidikan, optimalisasi kapasitas daya tampung satuan pendidikan, serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melakukan perencanaan SPMB melalui pemetaan jumlah lulusan, sebaran domisili calon murid, kapasitas rombongan belajar, ketersediaan daya tampung satuan pendidikan negeri, serta ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta terakreditasi yang aktif dalam Dapodik dan menerima dana BOS.

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan peta layanan pendidikan daerah yang mencakup satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta mitra melalui mekanisme kerja sama sebagai bagian dari sistem layanan pendidikan daerah.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diprioritaskan memperoleh akses pada satuan pendidikan terdekat yang tersedia dalam peta layanan pendidikan daerah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta mitra yang terakreditasi, aktif dalam Dapodik, menerima dana BOS, dan telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Penetapan satuan pendidikan tujuan dilakukan berdasarkan domisili calon murid, ketersediaan daya tampung, pemerataan layanan pendidikan, serta prinsip objektif, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Terhadap calon murid jalur afirmasi yang ditempatkan pada sekolah swasta mitra, Pemerintah Daerah menjamin terpenuhinya akses layanan pendidikan yang setara tanpa hambatan pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalur Domisili
Jalur domisili dilaksanakan berdasarkan prinsip kedekatan tempat tinggal calon murid dengan satuan pendidikan yang tersedia dalam peta layanan pendidikan daerah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta mitra.

Dalam hal terdapat sekolah swasta mitra yang secara geografis lebih dekat dengan domisili calon murid dan masih tersedia daya tampung, calon murid dapat diprioritaskan pada satuan pendidikan tersebut sebagai bagian dari pemerataan akses layanan pendidikan dan optimalisasi kapasitas daya tampung daerah.

Penguatan Sekolah Swasta Mitra
Sekolah swasta mitra yang memperoleh peserta didik melalui skema SPMB daerah menjadi bagian dari sistem layanan pendidikan publik, sehingga terpenuhinya jumlah peserta didik akan mendukung optimalisasi penerimaan dana BOS, peningkatan mutu layanan pendidikan, penguatan sarana pembelajaran, dan keberlanjutan operasional satuan pendidikan.

Pembinaan oleh Sekolah Negeri
Pemerintah Daerah menetapkan setiap satuan pendidikan negeri untuk memiliki satu atau lebih sekolah swasta mitra sebagai sekolah binaan dalam wilayah layanan yang sama.

Pembinaan dilaksanakan melalui dukungan pemenuhan kebutuhan guru, penguatan proses pembelajaran, pendampingan manajemen sekolah, program literasi dan numerasi, pembinaan kegiatan akademik dan nonakademik, pemanfaatan sarana pembelajaran bersama, serta program peningkatan mutu lainnya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *