Opini  

Residu Sampah Berkurang, Jangan Sampai Pemulung yang Menjadi Residu Kebijakan.

Tumpukan Sampah Di Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Moinews.my id — Makassar, Keputusan Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping di TPA Antang dan mulai menerapkan kebijakan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk ke lokasi pembuangan akhir merupakan langkah yang patut diapresiasi. Selama bertahun-tahun, sistem pembuangan terbuka telah menjadi persoalan lingkungan yang mencemari tanah, air, dan udara. Perubahan memang sudah seharusnya dilakukan.

Namun, di balik narasi besar tentang reformasi tata kelola persampahan, terselip sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah perubahan ini juga telah memikirkan nasib orang-orang yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah?

Pertanyaan tersebut menjadi inti dari kegelisahan yang tergambar dalam tulisan Maulana Ishak. Di TPA Antang, perubahan kebijakan tidak hanya berbicara tentang residu, kapasitas TPA, atau target pengurangan timbulan sampah. Perubahan itu juga menyentuh kehidupan para pemulung yang selama ini menjadi bagian tak terlihat dari sistem pengelolaan sampah kota.

Ironisnya, sebelum pemerintah ramai berbicara mengenai ekonomi sirkular dan pemilahan sampah dari sumber, para pemulung sesungguhnya telah lebih dahulu melakukannya. Mereka memisahkan plastik, kardus, botol, dan logam dari timbunan sampah setiap hari. Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, tanpa pengakuan, tetapi secara nyata ikut mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.

Kini, ketika sistem diperbaiki, justru kelompok inilah yang pertama kali merasakan dampaknya.

Pernyataan seorang pemulung berinisial JN menjadi kritik yang sangat sederhana tetapi sarat makna: “Selama ini sampah itu pemulung yang pilah, mereka mungkin yang di atas tidak melihat kita ini di bawah.” Kalimat tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan cermin bahwa pembangunan sering kali lebih fokus pada indikator keberhasilan daripada manusia yang terdampak olehnya.

Keberhasilan kebijakan memang dapat dihitung melalui angka: berapa ton residu berhasil dikurangi, berapa persen sampah tidak lagi masuk ke TPA, atau seberapa cepat Makassar meninggalkan praktik open dumping. Namun, angka tidak pernah mampu menjelaskan kecemasan seorang ayah yang khawatir kehilangan penghasilan, anak yang terancam putus sekolah, atau keluarga yang kehilangan sumber nafkah karena ruang ekonominya perlahan menghilang.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada keputusan menghentikan open dumping. Kebijakan itu memang diperlukan demi masa depan lingkungan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa transisi menuju sistem yang lebih baik tidak menciptakan kelompok masyarakat baru yang semakin rentan.

Pemerintah memang menawarkan alternatif pekerjaan di TPS3R. Namun, sebagaimana tergambar dalam tulisan tersebut, para pemulung tidak sekadar membutuhkan pekerjaan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan baru mampu memberikan penghasilan yang layak dan dapat diakses oleh mereka yang selama ini tidak memiliki ijazah formal.

Pertanyaan lain yang diajukan pemulung MT bahkan jauh lebih sederhana, tetapi menyentuh inti persoalan: “Nah apa mau dimakan kalau sudah tidak adami sampah?” Pertanyaan itu sesungguhnya bukan ditujukan kepada seorang penulis, melainkan kepada negara yang sedang menjalankan kebijakan publik.

Sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai berhasil karena mampu memperbaiki sistem. Ia juga harus mampu memastikan bahwa proses perubahan tersebut tidak meninggalkan mereka yang selama ini hidup di dalam sistem lama.

Makassar tentu berhak memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern, sehat, dan ramah lingkungan. Namun, kota yang maju bukan hanya diukur dari bersihnya jalan atau berkurangnya gunungan sampah, melainkan juga dari kemampuannya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan ketika perubahan terjadi.

Jangan sampai keberhasilan mengurangi residu sampah justru menghasilkan “residu sosial” berupa meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan hilangnya sumber penghidupan para pemulung.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus dijaga bukanlah sekadar apakah TPA Antang telah berubah menjadi lebih baik. Pertanyaannya adalah, apakah perubahan itu benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua?

Karena keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil dikurangi, tetapi juga dari sedikitnya manusia yang harus menjadi korban dari proses perubahan tersebut.

(Diadaptasi dari tulisan Maulana Ishak). Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *