News  

Jejak Pembinaan yang Hilang: BPK Menyorot DLH Bombana atas Realisasi Anggaran dan Dugaan Kelalaian Pengawasan Tambang, LIPAT Sultra: Jangan Biarkan Temuan BPK Berakhir Sebagai Arsip

Foto Dok: Dion, Koordinator LIPAT SULTRA

Moinews.id, Bombana — Di tengah derasnya aktivitas pertambangan yang menggerus bentang alam Bombana, satu fungsi negara justru diduga menghilang dari lapangan: pembinaan lingkungan hidup. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menyeret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana ke dalam sorotan setelah menemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran pembinaan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

LHP BPK mencatat bahwa selama 2023 hingga Triwulan III 2025, Pemerintah Kabupaten Bombana mengalokasikan anggaran sekitar Rp438,49 juta untuk program pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap usaha pertambangan. Dari angka tersebut, sekitar Rp337,31 juta telah direalisasikan.

Namun, di balik angka-angka itu, auditor menemukan fakta yang memantik tanda tanya besar.

Konfirmasi BPK kepada 40 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, serta 13 perusahaan pertambangan, menghasilkan jawaban yang seragam: mereka mengaku tidak pernah menerima pembinaan lingkungan hidup dari DLH Bombana sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Temuan itu memperlihatkan jurang yang lebar antara laporan birokrasi dan kenyataan di lapangan.

Ketika Regulasi Tinggal Menjadi Dokumen

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LH/BPLHN Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 26 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pendidikan, hingga pengawasan terhadap penanggung jawab usaha.

Ironisnya, fungsi pembinaan yang semestinya menjadi tameng pertama perlindungan lingkungan diduga menyempit menjadi aktivitas administratif tertentu, seperti pengambilan sampel Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, tanpa memastikan perusahaan memperoleh pembinaan sebagaimana mandat peraturan.

Jika pembinaan tidak hadir di tengah kawasan tambang, maka pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan: siapa yang sesungguhnya mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup?

Uang Rakyat Harus Memiliki Jejak

Bagi Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT Sultra), temuan BPK ini bukan sekadar koreksi terhadap tata kelola pemerintahan. Dokumen tersebut menjadi alarm atas dugaan kelalaian yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan negara di sektor pertambangan.

Koordinator LIPAT Sultra, Dion Maginti, menegaskan bahwa setiap rupiah yang telah direalisasikan harus dapat ditelusuri jejak pelaksanaannya.

«”BPK telah menunjukkan adanya fakta bahwa anggaran direalisasikan, sementara pembinaan di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar soal prosedur birokrasi, tetapi soal akuntabilitas penggunaan uang publik. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen pertanggungjawaban agar publik memperoleh kepastian apakah pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan realisasi anggarannya,” tegas Dion Maginti.»

LIPAT Sultra mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap SPJ, laporan pelaksanaan kegiatan, bukti perjalanan dinas, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas program tersebut, guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Bombana Menunggu Keberanian Penegakan Akuntabilitas

Temuan BPK telah memberikan dasar faktual bahwa terdapat kewajiban pembinaan yang dinilai belum terlaksana sesuai ketentuan. Kini, tanggung jawab berikutnya berada di tangan aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan ini berhenti sebagai kelalaian administratif, atau terdapat persoalan yang lebih serius yang patut didalami melalui proses hukum.

Sebab bagi masyarakat Bombana, lingkungan hidup tidak dapat dipulihkan hanya dengan laporan yang rapi. Yang dibutuhkan adalah negara yang benar-benar hadir mengawasi, membina, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan atas nama kepentingan publik.

Laporan : Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *