Opini
Oleh Aliyuddin, S.Pd.
Makassar – MOINEWS,- Polemik pengunduran diri kepala sekolah di Sulawesi Selatan terus memantik perdebatan. Sebagian pihak melihatnya sebagai bentuk tekanan administratif, sementara yang lain memandangnya sebagai konsekuensi logis dari evaluasi kinerja yang sedang berlangsung. Namun di tengah silang pendapat tersebut, ada satu pertanyaan yang jauh lebih menarik untuk diajukan: apakah yang sedang terjadi sesungguhnya bukan sekadar pengunduran diri kepala sekolah, melainkan sebuah reset sistem kepemimpinan sekolah?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap seluruh kepala sekolah. Pada saat yang sama, sejumlah kepala sekolah dilaporkan mengundurkan diri. Bersamaan dengan itu, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku sebagai regulasi baru yang mengatur penugasan kepala sekolah di Indonesia.
Jika ketiga fakta tersebut dibaca secara terpisah, maka yang terlihat hanyalah evaluasi dan pengunduran diri. Namun jika dibaca dalam satu rangkaian kebijakan, muncul kemungkinan bahwa Sulawesi Selatan sedang memasuki fase transisi dari sistem lama menuju sistem baru kepemimpinan sekolah.
Selama bertahun-tahun, kepala sekolah dipersepsikan sebagai jabatan. Meskipun secara normatif merupakan penugasan, praktik birokrasi telah membentuk pemahaman bahwa seseorang yang telah diangkat menjadi kepala sekolah melalui keputusan gubernur atau pejabat yang berwenang akan terus menduduki posisi tersebut hingga pensiun, kecuali melakukan pelanggaran berat atau dipindahkan.
Paradigma itulah yang kini berubah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi penugasan untuk periode tertentu, dievaluasi secara berkala, dan keberlanjutan penugasannya ditentukan oleh capaian kinerja serta kebutuhan organisasi. Regulasi ini tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi mengubah fondasi cara pandang terhadap kepemimpinan sekolah.
Persoalannya, bagaimana menerapkan paradigma baru terhadap seluruh kepala sekolah yang lahir dari paradigma lama?
Secara administratif, terdapat dua pilihan. Pertama, membiarkan seluruh kepala sekolah tetap berjalan dalam pola lama hingga masa tugas mereka berakhir secara alami. Kedua, melakukan penataan ulang agar seluruh kepala sekolah berada dalam kerangka regulasi yang sama dan dinilai menggunakan standar yang seragam.
Jika melihat evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah, pilihan kedua tampaknya lebih mendekati kenyataan.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, langkah seperti ini dikenal sebagai administrative reset. Sebuah proses penyesuaian besar-besaran untuk menyelaraskan kondisi yang ada dengan rezim regulasi yang baru. Tujuannya bukan semata-mata mengganti orang, melainkan memastikan bahwa sistem yang baru dapat berjalan secara utuh.
Sudut pandang ini juga membantu menjelaskan mengapa evaluasi dilakukan secara luas dan dalam waktu yang relatif bersamaan. Jika tujuan utamanya hanya mengganti beberapa kepala sekolah yang dinilai tidak memenuhi target kinerja, maka evaluasi dapat dilakukan secara bertahap. Namun ketika seluruh kepala sekolah dievaluasi dalam satu momentum, muncul kesan bahwa yang sedang ditata bukan sekadar individu, melainkan keseluruhan sistem kepemimpinan sekolah.
Tentu saja, perubahan besar selalu melahirkan kegelisahan. Terlebih ketika komunikasi kebijakan tidak sepenuhnya dipahami oleh para pihak yang terdampak. Dalam situasi seperti itu, isu pengunduran diri lebih mudah menarik perhatian publik dibandingkan penjelasan mengenai reformasi tata kelola yang kompleks.
Karena itu, perdebatan yang seharusnya dikedepankan bukan lagi mengenai siapa yang mundur dan siapa yang bertahan. Pertanyaan yang lebih strategis adalah: sistem seperti apa yang sedang dibangun setelah seluruh proses evaluasi ini berakhir?
Apakah kepala sekolah akan benar-benar diposisikan sebagai pemimpin pendidikan yang dipilih berdasarkan kompetensi, dievaluasi berdasarkan kinerja, dan dipertahankan berdasarkan hasil? Ataukah yang terjadi hanya pergantian nama tanpa perubahan mendasar pada tata kelola yang selama ini berjalan?
Mungkin inilah alasan mengapa polemik yang terjadi perlu dibaca lebih dalam. Sebab bisa jadi, di balik isu pengunduran diri yang memenuhi ruang publik, sesungguhnya sedang berlangsung perubahan yang jauh lebih mendasar: peralihan dari budaya jabatan menuju budaya penugasan berbasis kinerja dalam kepemimpinan sekolah.
Jika yang sedang terjadi hanyalah pergantian kepala sekolah, maka polemik ini akan segera dilupakan. Namun jika yang sedang terjadi adalah reset sistem kepemimpinan sekolah, maka Sulawesi Selatan sedang menulis babak baru sejarah pendidikan yang dampaknya akan dirasakan jauh melampaui masa jabatan para pengambil kebijakan hari ini.





