News  

Sempadan Sungai Wanggu Diduga Dilanggar Oleh HIPI Padel, KPPL Sultra Tantang APH Usut Tuntas

Foto Istimewa: Ketua KPPL Sultra Bersama Team

MOINEWS.ID, KENDARI — Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Sungai Wanggu yang diduga berkaitan dengan pembangunan bangunan tambahan milik HIPI Padel di Kota Kendari.

 

Ketua KPPL Sultra, Dwi Silo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah administratif dengan menyurati sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan legalitas perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut.

 

Surat tersebut, kata Dwi Silo, telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang tata ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

 

Menurut KPPL Sultra, persoalan tersebut menjadi serius karena terdapat bagian bangunan tambahan yang disebut berada di kawasan sempadan Sungai Wanggu.

 

Dwi Silo merujuk pada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Sempadan Sungai Wanggu sebagai salah satu dasar yang harus menjadi perhatian dalam pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sungai.

 

PUPR Keluarkan Surat Teguran

 

Dwi Silo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh respons dari Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Kendari.

 

Melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Kendari telah memberikan surat teguran terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang untuk bangunan tambahan yang sebagian berada di sempadan sungai.

 

Surat tersebut bernomor 650/A.20/VII/TIM.1/PUPR/2026, tertanggal 20 Juli 2026.

 

“Surat teguran dari bidang penataan ruang ini menurut kami harus menjadi perhatian serius. Kalau memang telah ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang, maka harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Dwi Silo.

 

DLHK: Belum Memiliki Persetujuan Lingkungan

 

Sorotan KPPL Sultra juga semakin menguat setelah pihaknya menerima balasan dari DLHK Kota Kendari.

 

Dalam surat DLHK Kota Kendari tertanggal 22 Juli 2026 dengan nomor 500.12/778/2026, disebutkan bahwa kegiatan HIPI belum memiliki persetujuan lingkungan.

 

Selain itu, KPPL Sultra juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas PTSP, perizinan yang digunakan HIPI adalah SPPL yang penerbitannya dilakukan secara otomatis.

 

Bagi KPPL Sultra, kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama apabila kegiatan dan lokasi pembangunan berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait sempadan sungai dan perlindungan lingkungan.

 

KPPL Pertanyakan Kesesuaian Perizinan

 

Dwi Silo menegaskan bahwa KPPL Sultra tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada surat teguran maupun klarifikasi administratif.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki atau digunakan oleh pengelola HIPI telah sesuai dengan karakteristik kegiatan, lokasi, serta ketentuan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.

 

“Kawasan di sekitar Sungai Wanggu harus mendapatkan perhatian khusus. Kami mempertanyakan dasar perizinan yang digunakan apabila lokasi kegiatan berada di kawasan yang memiliki ketentuan sempadan sungai,” tegas Dwi Silo.

 

KPPL Sultra juga meminta pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian tata ruang, status kawasan, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

 

Sudah Disurati Pengelola, Belum Ada Jawaban

 

Dwi Silo mengatakan KPPL Sultra juga telah menyampaikan surat kepada pihak pengelola HIPI untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

 

Namun hingga berita ini disampaikan, menurut Dwi Silo, pihak pengelola belum memberikan jawaban kepada KPPL Sultra.

 

“Kami sudah menyurat kepada pengelola HIPI. Sampai sekarang belum ada jawaban. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administratif dan kelembagaan,” katanya.

 

Minta APH Bertindak Tegas

 

KPPL Sultra meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Menurut Dwi Silo, persoalan lingkungan dan tata ruang tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kepentingan masyarakat serta keberlanjutan kawasan Sungai Wanggu.

 

“Kami meminta APH bertindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara persoalan pemanfaatan ruang di kawasan strategis dibiarkan,” tegasnya.

 

KPPL Akan Minta Hearing ke DPRD

 

Sebagai langkah lanjutan, KPPL Sultra menyatakan akan meminta hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Kendari.

 

Hearing tersebut nantinya diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola HIPI, serta KPPL Sultra untuk membuka secara terang persoalan status tata ruang, sempadan Sungai Wanggu, dokumen lingkungan, dan legalitas perizinan yang digunakan.

 

“Kami akan meminta hearing ke DPRD. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan transparan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tutup Dwi Silo.

 

KPPL Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *