Moinews.my.id — Makassar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala SMA Negeri 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. Tuntutan ini muncul menyusul adanya laporan mengenai dugaan ketidakhadiran rutin kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya, serta pertimbangan terkait masa jabatan yang telah berlangsung lama.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari sumber internal yang menyebutkan Kepala SMAN 16 Makassar diduga tidak rutin hadir di sekolah selama tiga minggu terakhir.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir, kepala sekolah diduga tidak rutin hadir menjalankan tugasnya di sekolah. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi,” ujar Andi Sofyan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Andi menjelaskan, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan perubahan signifikan dalam disiplin kerja kepala sekolah. Pada masa awal menjabat, sosok tersebut dikenal memiliki disiplin tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut dinilai mengalami penurunan.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa dahulu beliau dikenal rajin. Namun, faktor usia yang kini di atas 50 tahun serta beban tugas yang panjang diduga mempengaruhi kondisi fisik, sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas sehari-hari. Kami menyampaikan ini sebagai bahan evaluasi, bukan untuk mendiskreditkan pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain isu kehadiran, LSM PERAK Indonesia juga menyoroti masa jabatan Kepala SMAN 16 Makassar yang tercatat telah berlangsung hampir dua dekade. Andi menilai regenerasi kepemimpinan diperlukan untuk menjaga efektivitas tata kelola sekolah.
“Kami menghormati pengabdian beliau selama ini. Namun, jika benar telah hampir 20 tahun menjabat, kami menilai sudah saatnya dilakukan regenerasi agar muncul energi dan inovasi baru dalam pengelolaan sekolah,” tambah Andi.
Lebih lanjut, LSM PERAK Indonesia menegaskan dukungannya terhadap langkah Dinas Pendidikan Sulsel apabila memutuskan untuk melakukan penyegaran organisasi atau evaluasi terhadap kepala sekolah yang kinerjanya tidak optimal, termasuk mereka yang memiliki temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila Dinas Pendidikan meminta sejumlah kepala sekolah untuk mengundurkan diri demi penyegaran organisasi atau karena masalah hukum, kami menilai itu adalah kebijakan yang patut dipertimbangkan. Menurut penilaian kami, Kepala SMAN 16 Makassar layak menjadi salah satu prioritas evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan,” tegasnya.
LSM PERAK berharap evaluasi dapat dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada indikator kinerja, disiplin, dan kapabilitas manajerial, guna menjamin peningkatan kualitas layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi baik dari Kepala SMAN 16 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pernyataan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.(*)






