Moinews, Makassar – Masalah muncul terkait data kepala sekolah SMA/SMK Negeri se-Sulawesi Selatan. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel tengah bergegas melakukan verifikasi dan validasi ulang data, setelah ditemukan sekitar 200 data jabatan kepsek tidak sesuai dengan ketentuan peraturan baru.
Pejabat Pelaksana (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dr. Mustakim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang periode jabatan kepala sekolah.
“Ada beberapa data yang tercatat di sistem Kementerian menunjukkan sudah mencapai 4 periode jabatan, padahal kenyataannya tidak demikian. Karena itu, kita diminta melakukan verval ulang agar datanya sesuai. Saat ini kami juga tengah melakukan verifikasi ulang untuk disampaikan ke Direktorat Kelembagaan Sekolah dan Pengembangan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kemendikdasmen, sesuai dengan isi surat resmi yang diterima,” jelas Mustakim pada Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, jika masalah data ini dibiarkan berlanjut, akan berpotensi merugikan para kepala sekolah. Oleh karena itu, Disdik berusaha menyelesaikannya secepat mungkin.
“Ini juga untuk melindungi rekan-rekan kepala sekolah. Jangan sampai hak mereka terganggu atau bahkan terpotong hanya karena kesalahan input data,” tegas Dr. Mustakim. Targetnya, proses verifikasi ini tidak akan mengganggu jalannya program pembelajaran di sekolah.
Ditanya terkait adanya kepala sekolah yang telah menjabat selama 10 tahun, Dr. Mustakim mengakui hal tersebut. “Benar, ada kasus seperti itu dan ini juga termasuk dalam daftar yang sedang dilakukan verval ulang. Kita tunggu saja kelanjutan prosesnya,” tutupnya.






