google.com, pub-9197373721513323, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Bea Cukai

Jakarta – MOINEWS, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) harus segera dilakukan setelah penetapan tersangka.

Pasalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Budiman diduga telah memberikan perintah kepada anak buahnya, Salisa Asmoaji (SA) untuk memindahkan uang.

Perintah pemindahan uang itu diduga dilakukan Budiman setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di DJBC. Namun, Budiman saat itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.

“Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

“Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya, gitu kan, nah nanti bisa dihilangkan sama dia,” tambah dia.

Asep menegaskan bahwa keputusan penyidik untuk langsung menangkap Budiman di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026) diambil untuk mencegah adanya barang bukti yang dihilangkan.

“Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” tandas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *