Unggulan atau Diunggulkan

Keunggulan bukanlah status yang diberikan melalui keputusan administratif

Opini
Oleh: Aliyuddin, S.Pd.

Makassar –  MOINEWS, – Dalam dunia pendidikan, terdapat perbedaan mendasar antara sekolah yang unggul dan sekolah yang diunggulkan.

Perbedaannya tampak sederhana, tetapi sangat menentukan arah kebijakan pendidikan. Sekolah unggul memperoleh pengakuan karena kualitas sistem yang dimilikinya. Sebaliknya, sekolah yang diunggulkan memperoleh status karena kebijakan yang menempatkannya pada posisi tertentu.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, dasar regulasi yang dapat diakses publik secara relatif terbatas adalah Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa Program Kelas dan Sekolah Unggulan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan murid agar mampu bersaing pada tingkat nasional maupun internasional. Disebutkan pula bahwa layanan keunggulan dibentuk berdasarkan diferensiasi pembelajaran bagi peserta didik dengan karakteristik fast learners, didukung fasilitas penunjang, sumber daya pengajar, serta sistem asrama dan/atau kurikulum khusus.

Namun pada saat yang sama, regulasi tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan pelaksana layanan keunggulan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan yang sekaligus memuat tata kelola layanan keunggulan.

Di sinilah letak persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Keputusan Gubernur Nomor 477/III/Tahun 2026 pada hakikatnya merupakan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Fokus utama regulasi tersebut adalah mengatur tata cara penerimaan murid, jalur seleksi, persyaratan, kuota, dan mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik.

Sementara itu, kelas dan sekolah unggulan bukan sekadar urusan penerimaan murid baru.

Kelas dan sekolah unggulan menyangkut desain layanan pendidikan, model pembelajaran, kurikulum, pengelolaan asrama, standar sumber daya manusia, sistem evaluasi, serta indikator keberhasilan program. Ruang lingkupnya jauh lebih luas dibanding sekadar proses seleksi peserta didik.

Dari perspektif tata kelola pendidikan, program yang memiliki karakteristik khusus idealnya memiliki regulasi khusus pula. Terlebih ketika program tersebut membawa konsekuensi terhadap kurikulum, pola pembelajaran, standar layanan, pengelolaan asrama, pembiayaan, hak dan kewajiban peserta didik, serta mekanisme evaluasi yang berbeda dari sekolah reguler.

Karena itu, keberadaan kelas dan sekolah unggulan semestinya tidak hanya dicantumkan dalam petunjuk teknis penerimaan murid baru. Program ini memerlukan regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur penyelenggaraan layanan keunggulan secara komprehensif.

Regulasi tersebut setidaknya harus menjelaskan tujuan pembentukan sekolah unggulan, kriteria sekolah pelaksana, standar layanan pendidikan, model diferensiasi pembelajaran, desain kurikulum khusus, standar pengelolaan asrama, standar kompetensi guru, sistem evaluasi program, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik.

Ketiadaan regulasi yang lebih spesifik menimbulkan ruang tafsir yang sangat luas. Publik akhirnya kesulitan memahami apa yang sesungguhnya membedakan sekolah unggulan dengan sekolah reguler selain proses seleksinya.

Padahal, jika mengacu pada Keputusan Gubernur tersebut, keunggulan sekolah tidak ditentukan oleh siapa yang diterima, melainkan oleh layanan yang diberikan setelah peserta didik diterima.

Diferensiasi pembelajaran bagi peserta didik dengan karakteristik fast learners merupakan contoh yang baik. Akan tetapi, konsep tersebut perlu diterjemahkan lebih rinci ke dalam standar operasional yang jelas. Bagaimana bentuk diferensiasi pembelajarannya? Bagaimana pengelompokan peserta didik dilakukan? Bagaimana pengukuran keberhasilannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang dituangkan dalam regulasi dan pedoman teknis yang dapat diakses publik.

Hal yang sama berlaku pada kurikulum khusus yang disebutkan dalam regulasi. Kurikulum khusus tidak cukup hanya disebut sebagai atribut sekolah unggulan. Kurikulum tersebut harus memiliki struktur, tujuan, capaian, metode implementasi, dan instrumen evaluasi yang jelas.

Pengalaman di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa istilah sekolah unggulan selama ini sering dilekatkan pada sekolah berasrama. Banyak sekolah memperoleh reputasi sebagai sekolah unggul karena menerapkan sistem asrama dan pembinaan yang berlangsung selama dua puluh empat jam.

Model tersebut memang memberikan keuntungan berupa penguatan disiplin, budaya belajar yang lebih terkontrol, serta pembinaan karakter yang lebih intensif. Beberapa sekolah juga menerapkan sistem kelas mata pelajaran (moving class) yang membuat proses pembelajaran lebih dinamis.

Namun di luar aspek-aspek tersebut, kurikulum yang digunakan pada umumnya masih mengacu pada kurikulum yang sama dengan sekolah lain, sementara fasilitas pembelajaran juga tidak selalu menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan asrama tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keunggulan sekolah.

Asrama merupakan salah satu instrumen pendukung layanan pendidikan. Keunggulan yang sesungguhnya terletak pada kualitas sistem yang berjalan di dalamnya, termasuk kurikulum, metode pembelajaran, kualitas guru, sistem pembinaan, dan tata kelola yang mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Atas dasar itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan pengembangan sekolah unggulan yang jelas dan terukur. Peta jalan tersebut harus memuat tahapan pengembangan program, standar layanan yang ingin dicapai, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi berkala.

Pemerintah juga perlu menerbitkan regulasi tersendiri mengenai penyelenggaraan kelas dan sekolah unggulan sebagai turunan langsung dari kebijakan gubernur. Regulasi tersebut harus dipublikasikan secara terbuka agar dapat menjadi rujukan bagi sekolah, guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Selain itu, standar layanan keunggulan perlu dirumuskan secara objektif dan terukur. Setiap sekolah yang menyandang status unggulan harus mampu menunjukkan perbedaan layanan yang nyata, bukan sekadar perbedaan dalam mekanisme penerimaan peserta didik.

Evaluasi program juga harus dilakukan secara berkala dengan indikator yang jelas. Ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari tingkat persaingan masuk sekolah atau jumlah pendaftar. Penilaian harus mencakup kualitas pembelajaran, perkembangan peserta didik, efektivitas kurikulum khusus, kualitas pembinaan asrama, serta ketercapaian tujuan program secara keseluruhan.

Pada akhirnya, sekolah unggulan tidak dibangun melalui seleksi yang ketat semata.

Sekolah unggulan dibangun melalui sistem yang jelas, regulasi yang kuat, tata kelola yang profesional, serta layanan pendidikan yang mampu menghasilkan keunggulan secara konsisten dan berkelanjutan.

Keunggulan bukanlah status yang diberikan melalui keputusan administratif.

Keunggulan merupakan hasil dari kualitas sistem yang dirancang dengan baik, dilaksanakan secara konsisten, dan dievaluasi secara berkelanjutan. Itulah fondasi yang diperlukan apabila Sulawesi Selatan ingin membangun sekolah unggulan yang tidak hanya diunggulkan oleh kebijakan, tetapi benar-benar unggul dalam praktik pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *